Pencarian
Latest topics
Jasa Penilai Publik Bentuk PT Dihapus
Halaman 1 dari 1
Jasa Penilai Publik Bentuk PT Dihapus
Depkeu memberi waktu kepada perusahaan jasa penilai yang berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk berubah menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berbentuk perseorangan atau persekutuan hingga 31 Desember 2009.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, di Jakarta, Senin (27/10) menyebutkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 lebih mengutamakan skill dan profesionalisme. Bentuk badan usaha yang sesuai untuk itu adalah bentuk usaha perorangan (proprietorship) dan persekutuan (partnership)," kata Indarto.
Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Berdasar peraturan itu, Menkeu berwenang menerbitkan izin kepada penilai untuk menjadi Penilai Publik, yang diberikan oleh Sekretaris Jendral atas nama Menkeu. Pemberian izin akan diklasifikasikan dalam dua bidang, yaitu bidang penilaian properti dan penilaian bisnis.
Sementara bidang jasa penilaian dibagi tiga, meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, dan pengawasan pembiayaan proyek.
Mengenai bentuk usaha, KJPP dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan.
KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.
Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan penilai publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan jika paling sedikit 60% dari seluruh sekutu adalah penilai publik.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, di Jakarta, Senin (27/10) menyebutkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 lebih mengutamakan skill dan profesionalisme. Bentuk badan usaha yang sesuai untuk itu adalah bentuk usaha perorangan (proprietorship) dan persekutuan (partnership)," kata Indarto.
Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik.
Berdasar peraturan itu, Menkeu berwenang menerbitkan izin kepada penilai untuk menjadi Penilai Publik, yang diberikan oleh Sekretaris Jendral atas nama Menkeu. Pemberian izin akan diklasifikasikan dalam dua bidang, yaitu bidang penilaian properti dan penilaian bisnis.
Sementara bidang jasa penilaian dibagi tiga, meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, dan pengawasan pembiayaan proyek.
Mengenai bentuk usaha, KJPP dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan.
KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.
Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.
Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan penilai publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan jika paling sedikit 60% dari seluruh sekutu adalah penilai publik.
Similar topics
» Izin Penilai Publik
» Jasa Desain Rumah Murah Tangerang. Jasa desain rumah bandung
» www.softwareserverpulsa.com : Jasa bikin server pulsa PT. supertel indonesia
» Penilai Property ....riwayatmu kini ...
» PERSYARATAN DAN TUGAS – TUGAS PENILAI PROFESIONAL
» Jasa Desain Rumah Murah Tangerang. Jasa desain rumah bandung
» www.softwareserverpulsa.com : Jasa bikin server pulsa PT. supertel indonesia
» Penilai Property ....riwayatmu kini ...
» PERSYARATAN DAN TUGAS – TUGAS PENILAI PROFESIONAL
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Sat Jan 28, 2023 7:38 am by profmarket
» Cari investor lokal untuk usaha tambang pasir silika yang sudah berjalan di Cilegon
Sun May 16, 2021 10:27 am by profmarket
» Jamur kancing untuk asam lambung - usaha paling menguntungkan di pedesaan. Kami menjual jamur kancing kualitas export dan mencari reseller jamur kancing partai besar yang bisa menjangkau market pasar-pasar induk. Hubungi WA : 081809867604
Thu Jul 16, 2020 10:03 am by profmarket
» Cara memasak jamur kancing telur - barang yang paling laris di ebay. Kami menjual jamur kancing partai besar dan mencari rekan bisnis yang bisa memasarkan jamur kancing ke restoran. Hubungi WA : 081809867604
Tue Jul 14, 2020 11:39 am by profmarket
» Madu asli yang bagus untuk wajah, pusat madu hutan di Bandung wa : 081809867604
Wed Apr 29, 2020 9:51 am by profmarket
» Madu asli odeng untuk ibu hamil, toko madu murni di Bandung wa : 081809867604
Sat Apr 25, 2020 6:10 am by profmarket
» Madu asli yang bagus untuk kesehatan, grosir madu asli di Bandung wa : 081809867604
Wed Apr 22, 2020 12:02 am by profmarket
» Bahan amunzen kellen - West Java Textile | wa : 082218137048, vendor kain amunzen Bandung
Tue Dec 17, 2019 9:04 am by profmarket
» Madu asli kapuas hulu kota, toko madu murni di Bandung wa : 081809867604
Mon Dec 16, 2019 5:40 am by profmarket