IABI Consultant
IABI Consultant :
Rekan Anda dalam Memberikan Solusi Bidang Akuntansi , Keuangan dan Perpajakan

Sekretariat :
Amarta 1 DB 3 Jakarta

Ph : 021 – 97788009 / 0857 1400 54 99

Fax : 021-7400385

Join the forum, it's quick and easy

IABI Consultant
IABI Consultant :
Rekan Anda dalam Memberikan Solusi Bidang Akuntansi , Keuangan dan Perpajakan

Sekretariat :
Amarta 1 DB 3 Jakarta

Ph : 021 – 97788009 / 0857 1400 54 99

Fax : 021-7400385
IABI Consultant
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
Affiliates
free forum


Jasa Penilai Publik Bentuk PT Dihapus

Go down

Jasa Penilai Publik Bentuk PT Dihapus Empty Jasa Penilai Publik Bentuk PT Dihapus

Post  v3rrode Thu Jan 29, 2009 11:15 am

Depkeu memberi waktu kepada perusahaan jasa penilai yang berbentuk perseroan terbatas (PT) untuk berubah menjadi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berbentuk perseorangan atau persekutuan hingga 31 Desember 2009.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Depkeu, Indarto, di Jakarta, Senin (27/10) menyebutkan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 lebih mengutamakan skill dan profesionalisme. Bentuk badan usaha yang sesuai untuk itu adalah bentuk usaha perorangan (proprietorship) dan persekutuan (partnership)," kata Indarto.

Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

Berdasar peraturan itu, Menkeu berwenang menerbitkan izin kepada penilai untuk menjadi Penilai Publik, yang diberikan oleh Sekretaris Jendral atas nama Menkeu. Pemberian izin akan diklasifikasikan dalam dua bidang, yaitu bidang penilaian properti dan penilaian bisnis.

Sementara bidang jasa penilaian dibagi tiga, meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, dan pengawasan pembiayaan proyek.

Mengenai bentuk usaha, KJPP dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan.

KJPP perseorangan hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh seorang penilai publik sekaligus bertindak sebagai pemimpin.

Sedangkan KJPP badan usaha persekutuan yaitu persekutuan perdata atau firma hanya dapat didirikan dan dijalankan oleh paling sedikit dua orang penilai publik, di mana masing-masing sekutu merupakan rekan dan salah seorang sekutu bertindak sebagai pemimpin rekan.

Dalam hal KJPP berbentuk badan usaha persekutuan mempunyai rekan bukan penilai publik, persekutuan dapat didirikan dan dijalankan jika paling sedikit 60% dari seluruh sekutu adalah penilai publik.
v3rrode
v3rrode
Admin

Jumlah posting : 71
Join date : 17.12.08
Age : 49
Lokasi : Jakarta

https://kuliah.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik